Seleb
Nikita Mirzani Tanggapi Soal Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang
Artis Nikita Mirzani mengaku senang saat nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPOCOK JAYA - Artis Nikita Mirzani mengaku senang saat nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Alasannya, Nikita Mirzani bisa melanjutkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tersebut.
Alih-alih kecewa, Nikita justru senang karena sidangnya dilanjutkan pekan depan.
"Ya harus ditolak, kalau enggak ditolak. sidangnya selesai dong. Nanti enggak bisa ketemu sama Mahendra Dito, enggak seru dong," kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Sidang kasuspencemaran nama baik akan kembali digelar Senin (12/12/2022).
Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari Dito Mahendra sebagai pelapor.
Mantan istri Dipo Latief itu berharap bisa bertemu Dito Mahendra secara tatap muka di ruang persidangan.
"Justru aku memang maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung," ujar Nikita.
"Biasanya kan di awang-awang kan, kayak angin dia cuma bisa meneror, tapi enggak berhadapan muka langsung," katanya lagi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani yang duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Isi nota keberatan Nikita Mirzani yaitu membatalkan dakwaan dan mengeluarkannya dari rumah tahanan kelas IIB Serang.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani tidak diterima," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra.
Baca juga: Kekasih Nikita Mirzani Beri Kejutan di Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Nikita Mirzani Tetap Glowing saat di Penjara, Ini Rahasia Perawatan Kecantikan Wajah
Berdasarkan putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut.
Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari Dito Mahendra sebagai pelapor.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Dedy Adi Saputra.
Putra Siregar Tetap Penuhi Kewajiban Nafkahi Istri dan Anak-anak selama Proses Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Belasan Barang Branded Ashanty Digondol Maling, Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Septia Yetri Opani Bersedia Rujuk jika Putra Siregar Memenuhi Permintaannya |
![]() |
---|
Putra Siregar Mediasi dengan Septi Yetri Ingin Pertahankan Rumah Tangga Demi Anak-anak |
![]() |
---|
Butuh Istirahat, Indra Bekti belum boleh Dijenguk di Rumah Selama Sepekan Kedepan |
![]() |
---|