Berita Jakarta

Polisi Beberkan Kronologi Pria Banting Bayi Pacarnya Hingga Tewas di Apartemen Kalibata City

Setelah ditinggal bekerja, balita nahas tersebut BAB di atas kasur, hal itulah yang menjadi motif awal Y menganiaya korban.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
WartaKota/Indri Fahra Febrina
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi. 

Nurma belum mengetahui Kamar yang dipakai pelaku untuk melakukan tindakan pidana itu milik siapa, kini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kamar di apartemen tersebut.

Ia menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepolisian kepada pelaku kekerasan pada anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan ialah pakaian korban, CCTV dan hasil Visum yang akan dikeluarkan oleh rumah sakit.

Nurma menambahkan, hasil Visum korban masih di dalami oleh pihak kepolisian.

“Untuk visum masih didalami,” ujar Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisal Y (31) ditangkap polisi lantaran membanting bayi pacarnya SS (23),  di Apartemen Kalibata City.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan Y karena kesal, korban buang air besar (BAB) di atas kasur kamar apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.

"Pelaku sudah ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022). 

Saat ini Y telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ditangkap di rumahnya, di Cibinong, Bogor. Tersangka sudah ditahan," ucap Ade. 

Di sisi lain, Kapolsek Pancoran, Kompol Panji Ali Candra membenarkan peristiwa kematian balita yang diduga dianiaya oleh pacar ibu korban. 

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Betul terduga pelaku, Y teman lelaki ibu korban," ujar Panji Ali Candra.

Perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu terjadi saat orangtua korban sedang bekerja. Orangtua korban saat itu menitipkan putrinya kepada Y.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved