Berita Bogor

Kasus TKW Ilegal di Parung Panjang, Polisi Tangkap Satu Pelaku Lain

Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita ilegal di Kecamatan Parung Panjang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/12/2022). 

Selama ini pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal ke luar negeri.

"Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor," papar Iman.

Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang korban dari empat calon TKW tersebut menelpon 110.

Panggilan ini lalu ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor.

Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut bertindak.

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan L berperan sebagai inisiator.

"Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut," jelasnya.

L mengaku berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja wanita atau TKW dari Indonesia secara ilegal.

Lalu L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung.

"D berperan merekrut para calon TKW ilegal. Dia yang mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," tuturnya.

L mempersiapkan tempat penampungan untuk pelatihan TKW di Parung Panjang.

"Para TKW ini dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," tandas Yohanes. (ron)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved