Mengerikan RKUHP, Pawai, Unjukrasa Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp 10 Juta

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang penyelenggara pawai, unjukrasa

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang penyelenggara pawai, unjukrasa. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan turut mengatur tentang penyelenggara pawai, unjukrasa.

Adapun ancaman pidananya tentang penyelenggaraan pawai dan unjukrasa itu termuat dalam pasal 256. Bunyi pasal 256 yaitu.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)"

Baca juga: Sosok Mendiang Lord Rangga, Perjalanan Kariernya Jadi Publik Figur

Sebelumnya DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!' jawab peserta.

Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.

Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RKUHP: Pawai, Unjuk Rasa, Demonstrasi Tanpa Izin Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp 10 Juta

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved