Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tilang manual kembali diaktifkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Desember 2022.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Ilustrasi - Kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas ditilang petugas Polrestro Tangerang pada operasi penertiban lalu lintas di Kota Tangerang, September 2021. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tilang manual kembali diaktifkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual dilakukan untuk sejumlah jenis pelanggaran.

Mulai dari memalsukan pelat nomor kendaraan hingga menggunakan knalpot brong.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi, melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, sanksi tilang manual hanya dapat dilakukan oleh perwira yang memegang blanko surat tilang manual.

"(Penilangannya) seperti biasa, dihentikan kita tilang karena misal memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang manual hanya) perwira," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, usai tilang manual dihapus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini muncul fenomena masyarakat yang acuh dengan aturan lalu lintas.

Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat.

Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," katanya.

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan.

Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi terindikasi pidana.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat," ujarnya.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan," imbuhnya.

"Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual," lanjut Latif.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved