Pencabulan
Pria Beristri dan Punya Anak, Cabuli Anak Dibawah Umur ke Hotel, Dibekuk di Karang Tengah
Dua kali cabuli anak usia 11 Tahun, Polsek Tambora bekuk pelaku di Karang Tengah, Kota Tangerang
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orangtua, untuk dapat memnbangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya. (m40)