Polisi Tembak Polisi
Hakim Setujui Permintaan Putri Candrawathi agar Sidang Dilakukan Secara Tertutup Saat Ranah asusila
Hakim setujui permintaan Putri Candrawathi agar sidang dilakukan secara tertutup saat menyentuh ranah asusila
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Putri Candrawathi akan dilakukan secara tertutup saat menyentuh ranah asusila.
Hal tersebut dilakukan atas dasar keberatan dari Putri Candrawathi jika dilakukan sidang secara terbuka.
"Apakah terbebani secara terbuka?," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Iya Yang Mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri Candrawathi.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata Hakim.
Sebelumnya, persidangan secara tertutup juga diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman hanis pada Selasa (6/12/2022)
Pasalnya kata Arman, persidangan tersebut menyangkut dengan tindakan kekerasan seksual
"Kami ajukan permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman kepada Majelis Hakim.
Akan tetapi Majelis Hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena Putri Candrawathi didakwa JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan tindak asusila.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa memgabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Hari ini, Putri Candrawathi jadi Saksi atas Terdakwa Kuat Maruf, Rizky Rizal dan Bharada E
Baca juga: Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Dijadwalkan Bertemu dalam Sidang di PN Serang
Meski begitu, Arman Hanis tetap ngotot dengan menjelaskan dasar hukum berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam buku pedoman tersebut, tertera saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Usai memberikan dasar hukum, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan Arman. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-akan-bersaksi334.jpg)