Jumat, 17 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Hakim Setujui Permintaan Putri Candrawathi agar Sidang Dilakukan Secara Tertutup Saat Ranah asusila

Hakim setujui permintaan Putri Candrawathi agar sidang dilakukan secara tertutup saat menyentuh ranah asusila

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Wartakotalive/Yulianto
Ilustrasi - Sidang Senin (12/12/2022) Putri Candrawathi akan bersaksi untuk Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Putri Candrawathi akan dilakukan secara tertutup saat menyentuh ranah asusila.

Hal tersebut dilakukan atas dasar keberatan dari Putri Candrawathi jika dilakukan sidang secara terbuka.

"Apakah terbebani secara terbuka?," tanya Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Iya Yang Mulia jika berkenan sidang tertutup," jawab Putri Candrawathi.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," kata Hakim.


Sebelumnya, persidangan secara tertutup juga diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman hanis pada Selasa (6/12/2022)

Pasalnya kata Arman, persidangan tersebut menyangkut dengan tindakan kekerasan seksual

"Kami ajukan permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman kepada Majelis Hakim.

Akan tetapi Majelis Hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena Putri Candrawathi didakwa JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan tindak asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa memgabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Majelis Hakim.

Baca juga: Sidang Hari ini, Putri Candrawathi jadi Saksi atas Terdakwa Kuat Maruf, Rizky Rizal dan Bharada E

Baca juga: Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Dijadwalkan Bertemu dalam Sidang di PN Serang


Meski begitu, Arman Hanis tetap ngotot dengan menjelaskan dasar hukum berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam buku pedoman tersebut, tertera saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup.

"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.

Usai memberikan dasar hukum, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan Arman. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved