Polisi Tembak Polisi

Dianggap Tak Konsisten, Ferdy Sambo Sebut Bharada E Tidak Pantas Berstatus Justice Collaborator

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Febri Diansyah: keterangan Bharada E di persidangan, berbohong dan tidak konsisten dengan pernyataan pada saat penyidikan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas.com
Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebut Bharada E tidak konsisten dan bohong 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA --  Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnnya, Febri Diansyah tanggapi kesaksian Bharada E atas kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Menurut Febri, keterangan Bharada E di persidangan, berbohong dan tidak konsisten dengan pernyataan pada saat penyidikan.

Harusnya sebagai justice collaborator, Bharada E harus jujur terkait semua tingkat pemeriksaan.


"Dari persidangan tadi kalau kita simak, banyak sekali keterangan Richard yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan depan penyidik, kemudian keterangan yang disampaikan di depan persidangan, kalau tidak konsisten artinya ada yang benar ada yang bohong," ucap Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (13/12/2022)

Selanjutnya, Febri juga menyampaikan Richard mengaku berbohong soal keterangan saksi pada tanggal 5 Agustus.

Seharusnya kata Febri, Richard tidak pantas menjadi justice collaborator karena banyak berbohong dan tidak konsisten dalam memberikan kesaksian.

"Sodara Richard sebagai saksi menyatakan dan mengakui sendiri bahwa dia berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus. Pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi justice collaborator," ujarnya.

Baca juga: Bharada E Diminta Putri Candrawathi Bersihkan Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang-barang Brigadir J

Baca juga: Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Bersaksi akan Diberi Uang Rp 1 Miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo


Ia pun meragukan status Richard sebagai justice collaborator. Pasalnya, ketika ditanyai Ferbri, tidak ada konfirmasi secara langsung kepada Richard soal status justice collaborator.

"Tadi agenda pemeriksaan salah satu saksi yang katanya menjadi justice collaborator. Kenapa saya bilang katanya, karena tadi saat saya tanya secara langsung tidak ada konfirmasi. Jadi Richard tidak tahu bahkan apa isi perjanjian dengan LPSK tersebut," ujar Febri. (m41)
 
 
 
 


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved