Fakta-fakta Pelecehan di Kampus Swasta Depok: Aku Didorong ke Tembok Toilet Lalu Terjadi Pelecehan
Viral dua mahasiswa dari universitas swasta di Kota Depok dihakimi. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Korban dan pelaku disebut telah menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Jadi itu masuk Gunadarma Depok."
"Kasusnya sudah diselesaikan, damai. Jadi korban tidak melapor," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Safari Politik Naik Jet Pribadi, Berikut Perbincangan Pro dan Kontranya
Korban tak Laporkan ke Polisi
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebut bahwa Polres Metro Depok sudah turun tangan mengklarifikasi pihak terkait.
Namun, korban diduga enggan membuat laporan kepada polisi.
Ia menyebut bahwa korban malu hingga tidak mau memperpanjang kasus ini ke jalur hukum.
Sebab, permasalahan tersebut, sudah diselesaikan bersama senior-seniornya di kampus.
Zulpan juga memastikan bahwa tidak ada tekanan atas keputusan korban tidak mau melapor.
"Bukan karena tekanan. Tadi dari (informasi) yang kami dapat karena malu ya," jelasnya.
(*)
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma, Pelaku Berujung Dihakimi Massa