Berita Jakarta
Heru Budi Hartono Tegaskan Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun Mengacu UU Ketenagakerjaan
Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DK Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal polemik pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun pada tahun 2023 mendatang.
Kebijakan ini mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI pada Rabu (14/12/2022).
Heru mengakui, sebelumnya pemerintah tidak membatasi usia maksimal PJLP.
Namun dalam perjanjian kontrak, rata-rata satuan perangkat kerja daerah (SKPD) membatasi usianya maksimal 55 tahun.
Baca juga: Terancam Ditendang Tanpa Pesangon karena Usia, Petugas PJLP di Jakbar: Tak Ada Sosialisasi
Baca juga: Sebanyak 3.000 Lebih Petugas PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur Tahun 2023
“Ini saya naikkan jadi 56 tahun, tapi kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu pada UU Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, jika usianya tidak dibatasi maka Pemprov DKI Jakarta yang menyiapkan asuransi kesehatannya.
Sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi usia maksimal 56 tahun.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang, dari jumlah itu di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” ujar Heru yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kesetpres) ini.