Berita Jakarta

Terancam Ditendang Tanpa Pesangon karena Usia, Petugas PJLP di Jakbar: Tak Ada Sosialisasi

Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Azwar Laware (56), petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat (14/12/2022). 

Sehingga bila dijumlahkan se-Jakarta Barat, kata Azwar, bisa mencapai ratusan orang.

Kesemuanya itu akan segera menjadi pengangguran.

"Saya sudah delapan tahun lebih mengabdi di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tahu-tahu kami ditendang begitu saja," lirih Azwar.

Pria yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu itu, saat ini tengah kalang kabut.

Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja dan tak ada toleransi penambahan waktu.

"Sejak keputusan gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan air, tapi juga PPSU, pertamanan, pemakaman," sambungnya. 

Padahal sepengetahuan  Azwar, dalam aturan lama, tidak ada batasan maksimum usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Bahkan, beberapa petugas ada yang berusia di atas 60 tahun.

"Saya baru tahu sekarang. Dulu belum ada aturan seperti itu, bahkan ada yang berusia 65-66," kata Azwar.

Pria dengan kerut di wajahnya itu mengaku, tak ada yang berani buka suara terkait hal ini.

Namun, ia yakin rekan-rekannya merasakan kesedihan yang serupa.

Ditambah lagi, kata Azwar, ia tidak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu yang membuatnya semakin nelangsa. 

"Tiga tahun lalu saya ngajuin, kok kami tidak ada JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi untuk kecelakaan kerja, mati, dan lain-lain," ujar Azwar.

"Dengan keadaan sekarang ini, kami jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi? sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau kami mau usaha, mau usaha apa? modal saja tidak punya, tidak ada pesangon dan tidak bisa menuntut itu," lanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved