Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Pertanyaan Tes Poligraf Tak Relevan dengan BAP

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang mengatakan pertanyaan yang diberikan dalam tes poligraf tak sesuai dengan BAP.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Kompas TV
Saat Putri Candrawathi Beri Kesaksian Namun Sering Sebut Lupa 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang mengatakan pertanyaan yang diberikan dalam tes poligraf tak sesuai dengan BAP.

Dikatakan Rasamala, dalam BAP Putri Candrawathi disebutkan bahwa isunya mengenai pelecehan seksual. 

Sedangkan isu pertanyaan yang diberikan dalam tes poligraf yakni mengenai perselingkuhan.


"Harusnya persoalan kita apakah betul ada isu kekerasaan seksual itu. Hal itu tidak pernah dilakukan pengujian pada saat poligraf tersebut. Sekali lagi informasi itu tidak relevan dari apa yang kita uji dalam persidangan saat ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Selain itu, Rasamala juga menuturkan tes poligraf dengan akurasi 93 persen tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya yakni seseorang yang akan melangsungkan tes poligraf harus dalam situasi tenang dan tidak dalam tekanan.

Akan tetapi ujar Rasamala, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

Sehingga jawaban yang diberikan Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo tidak optimal.

Akurasi 93 persen dengan beberapa syaratnya-syaratnya, antara lain situasi dalam pemeriksaan harus benar-benar, dia tidak dalam tekanan dan situasi yang tenang, memiliki istirahat yang cukup sehingga bisa memberikan keterangan yang optimal itu yang kami konfirmasi tadi situasi itu tidak sepenuhnya ada," ujar Rasamala.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Putri Candrawathi mengaku ahli poligraf memaksa dia untuk membeberkan soal pelecehan seksual di Magelang.

Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat menanggapi keterangan saksi ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Putri mengaku, saat itu dia mengaku diperiksa oleh dua orang pria.

Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan hari ini, yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.

Keduanya meminta Putri untuk menceritakan kejadian yang dialami pada tanggal 2 hingga 8 Juli 2022.

Namun begitu sampai pada tanggal 7, dirinya menghentikan cerita.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved