Polisi Tembak Polisi

Pengacara Eliezer Sebut TKP Duren Tiga Sudah Rusak Saat Ahli Balistik Datang

Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut keterangan ahli balistik membuka terang fakta bahwa hanya Eliezer yang menembak Yosua dengan senjata Glock

Penulis: Joanita Ary | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menduga, tidak ada DNA di pistol karena Ferdy Sambo memakai sarung tangan dan senjata telah berkali-kali dipegang orang berbeda. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -– Pengacara Richard Eliezer dengan pihak pengacara Ferdy Sambo memaknai secara berbeda hasil keterangan ahli balistik dalam persidangan yang berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo menyebut keterangan ahli balistik membuka terang fakta bahwa hanya Eliezer yang menembak Yosua dengan senjata Glock.

"Delapan selongsong itu identik dengan senjata yang dipegang oleh Richard," ujar Arman Hanis usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

"Apa yang disampaikan ahli itu semakin membuka fakta bahwa yang menembak adalah Richard, tidak ada dari Glock yang lain," lanjutnya.

Dikutip dari Kompas TV, sementara itu di sisi lain, pihak pengacara Eliezer menyebut jika mereka meragukan keterangan sang ahli yang juga ikut memeriksa TKP Duren Tiga.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa tim ahli balistik baru mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua saat TKP sudah rusak.

"Ini kan TKP-nya sudah rusak. Ini kan kejadian tanggal 8, ahli datang tanggal 12," ucap Ronny.

"Kami mendapati dalam BAP saudara ahli, Arif Sumirat, yang di kepala itu tidak identik dengan Glock MYP 851," lanjutnya.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

Baca juga: Saksi Ahli Poligraf Bantah Pernah Paksa Putri Candrawathi Ceritakan Pelecehan Seksual

Pada Rabu(14/12) kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf kembali jalani persidangan.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, yang terdiri dari ahli di antaranya Puslabfor, balistik, hingga ahli digital forensik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved