Selasa, 14 April 2026

Bintaro

Berdiri Sejak 2013, Mall Bintaro Xchange masih Sisakan Persoalan Tanah, Warga Minta Status Quo

Kuasa hukum Mall Bintaro Xchange, Helmax Alex Tampubolon menegaskan pembangunan mall Bintaro Xchange berada di tanah milik perusahaan

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Keluarga besar (alm) Alin bin Embing awalnya unjuk rasa guna mengambil kembali atau ganti untung tanah yang telah diserobot PT Jaya Real Property, Tbk seluas 11.320m2 yang digunakan untuk pembangunan mall. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BINTARO -- Rencana pendemo melakukan pengecoran jalan di wilayah Mall Bintaro Xchange urung terlaksana.

Pendemo yang merupakan keluarga besar (alm) Alin bin Embing awalnya unjuk rasa guna mengambil kembali atau ganti untung tanah yang telah diserobot PT Jaya Real Property, Tbk seluas 11.320m2 yang digunakan untuk pembangunan mall.

Pihaknya memiliki bukti girik.


Demo pun dilakukan, Kamis (15/12/2022). Namun, dalam prakteknya, kuasa hukum dari Mall Bintaro Xchange datang bertemu dan berdiskusi.

 Dari pantauan Tribun Tangerang.com di lokasi, adu argumen sempat terjadi kisaran 20 menitan.

Kuasa hukum Mall Bintaro Xchange, Helmax Alex Tampubolon menegaskan pembangunan mall  Bintaro Xchange berada di tanah milik perusahaan.

"Jika mereka merasa memiliki, lewat jalur pengadilan lah yang harus mereka tempuh, bukan aksi di jalan seperti ini," katanya kepada awak media.

Pihaknya menyebut, pengadilan akan memutuskan siapa pemilik sebenarnya.

Baca juga: SCarnival Night, Semarak Akhir Tahun Bersama Hotel Santika Premiere Bintaro

Baca juga: Alphard, Mitsubishi Expander dan Mobil Patroli Bintaro Jaya Terlibat Kecelakaan di Sektor 7 Bintaro

Alex menjelaskan, jika ahli waris mengaku tanah tersebut miliknya, seharusnya mereka (ahli waris) yang melakukan gugatan.

Namun pihaknya tak pernah digugat sama sekali.

Pendemo hanya menggelar aksi saja.

Saat ini, pihaknya pun menggugat pembuatan leter C ahli waris.

"Kalau memang mereka mendalilkan leter C mereka benar, seharusnya mereka yang menggugat kami. Bukan sebaliknya, kami yang menggugat mereka. Ini kan kebalik," ucapnya.

Baca juga: Mercedes Benz Keluarkan Asap di Jalan Boulevard Bintaro Jaya Kota Tangerang Selatan

Sementara itu, Hari selaku kuasa hukum hak waris mengatakan pihaknya turut menunggu gugatan perdata yang dilayangkan Mall Bintaro Xchange serta meminta Mabes Polri untuk menetapkan tanah tersebut dalam status quo.

Kemudian, batal mencor jalan, Hari mengaku pembatalan aksi karena pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum mall terkait kasus tersebut.


"Rencana memang hari ini kami mengecor dan mengambil alih tanah ahli waris. Akan tetapi lewat pertemuan tadi, JRP (jaya real property) mengatakan akan menggugat secara perdata ahli waris. Langkah hukum kami atau ahli waris, besok kami akan ke Mabes Polri meminta tanah ini status quo," tutupnya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved