Rumah Pemberian Negara

Mantan Presiden Dapat Jatah Rumah Rp 20 Miliar, Jokowi Pilih Lokasi di Luar Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pemberian negara senilai Rp 20 miliar ketika dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala negara

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI. 

Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau negara tak memberi rumah, justru melanggar UU," ujar Hatta, dilansir Kompas.com, April 2008.

Hatta Rajasa menambahkan, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih lokasi rumahnya.

"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.

Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.

Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan pengawalan melekat dari negara.

Gusdur Pilih Uang

Hak pensiun mendapatkan rumah dari negara juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved