Rumah Pemberian Negara

Mantan Presiden Dapat Jatah Rumah Rp 20 Miliar, Jokowi Pilih Lokasi di Luar Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah pemberian negara senilai Rp 20 miliar ketika dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala negara

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah dari negara ketika dirinya tidak menjabat sebagai kepala negara, tahun 2024 mendatang.

Pemberian rumah kepada presiden pada akhir masa tugasnya juga berlaku kepada presiden-presiden terdahulu.

Rumah pemberian negara untuk Jokowi rencananya berlokasi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng.

Lokasi tersebut berada di sebelah barat Kota Solo dan dekat Bandara Adi Soemarmo.

Kawasan Colomadu juga terhitung dekat dengan kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Kota Solo.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, harga tanah di sepanjang Adi Sucipto mencapai Rp 10 juta per meter persegi.

"Harga tanah di pinggiran Jalan Adi Sucipto berada pada kisaran Rp 6 juta sampai Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, lahan untuk pembangunan rumah Jokowi terletak di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan. Namun secara administrasi kewilayahan, lahan tersebut masuk wilayah Desa Blulukan.

Pemberian rumah kepada Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Perpres tersebut mengatur tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir 20 Oktober 2024. Dengan catatan tidak adanya perubahan perihal pelaksanaan Pilpres 2024.

SBY dan Megawati Terima Rumah

Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.

Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978. Kalau negara tak memberi rumah, justru melanggar UU," ujar Hatta, dilansir Kompas.com, April 2008.

Hatta Rajasa menambahkan, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih lokasi rumahnya.

"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," kata Hatta.

Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.

Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan pengawalan melekat dari negara.

Gusdur Pilih Uang

Hak pensiun mendapatkan rumah dari negara juga diberikan kepada Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Meskipun Gus Dur baru menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, Gus Dur tetap mendapatkan rumah dan segala fasilitas yang telah disebutkan di atas.

Hanya saja, Gus Dur memilih untuk tidak mendapatkan rumah.

Mengutip Setneg.go.id, Gus Dur lebih memilih mengkonversi hak rumah menjadi nominal.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa saat itu menjelaskan, besaran uang yang diberikan untuk mengganti hak rumah untuk Gus Dur sebanyak Rp 20 miliar.

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur. Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," katanya.

Saat tidak menjabat sebagai presiden, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah keluar dari Istana.

Sebagaimana diketahui, setelah kekuasaannya dicabut oleh wakil rakyat melalui Sidang Istimewa MPR, Gus Dur meninggalkan Istana.

Kendati demikian, keluarnya pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini dari Istana justru disambut oleh lautan manusia yang berkumpul di depan Istana.

Mereka mengantarkan kepulangan Gus Dur ke Ciganjur, kediaman pribadinya.

Termasuk para kiai dan mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ikut mendampingi Gus Dur meninggalkan Istana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved