Polisi Tembak Polisi
Ahli Forensik dan Mediokolegal Ungkap Terdapat Tujuh Luka Tembak Masuk ke Tubuh Brigadir J
Saksi ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani mengungkap jumlah dan posisi peluru yang menancap di tubuh Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Saksi ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani mengungkap jumlah dan posisi peluru yang menancap di tubuh Brigadir J.
Hal itu disampaikan Farah saat bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan pola gambar luka pada tubuh Brigadir J, terdapat luka tembak masuk dan keluar.
"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," ujarnya kepada Majelis Hakim
Selain itu, Farah juga memetakan posisi luka tembak tersebut.
Untuk luka tembak masuk, dia menemukan satu luka tembak dari atas ke bawah di kepala bagian belakang sisi kiri.
Kemudian, terdapat luka tembak di bagian bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, lalu pergelangan tangan, dan kelopak mata kanan, serta luka di jari manis tangan kiri Brigadir J.
"Kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri. Kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan, di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri," katanya.
Sementara itu, untuk luka tembak keluar ditemukan pada puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas sebelah kanan, pergelangan tangan kiri, dan jari manis tangan kiri
"Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam," katanya.
Tak hanya itu, Farah juga mengaku menemukan satu proyektil peluru yang masih bersarang di area dada Brigadir J saat otopsi
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsi nya di rongga dadanya," ucap Farah.
Baca juga: Grup Whatsapp Bernama Duren Tiga Usai Penembakan Brigadir J, Bharada E Masuk Kurang dari 24 Jam
Diketahui sebelumnya, Sebanyak lima orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini hadir dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo cs, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli tersebut akan menyampaikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, berdasarkan analisis dan bukti yang ada.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy
"Ya akan hadir lima saksi ahli, mulai dari kriminolog hingga ahli digital forensik," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Adapun para saksi ahli yang akan hadir tersebut diantaranya, ahli krimonologi, Muhammad Mustofa, ahli forensik dan mediokolegal, Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah. Kemudian ahli Inafis, Eko Wahyu serta ahli digital forensik, Adi Setya.
Kelima saksi ahli itu akan menyampaikan keterangan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Baca juga: Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Diketahui sebelumnya, Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)