Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Menilai Secara Objektif semua Keterangan dari Para Terdakwa

Tanggapi Rekaman CCTV, Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif Menilai Keterangan Semua Terdakwa

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tanggapi CCTV yang diputar saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto.

Usai penayangan CCTV tersebut, Ferdy Sambo meminta Majelis Hakim menilai secara objektif semua keterangan dari para terdakwa.

"Dengan diputarkannya CCTV ini kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini. Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan semua yang ada di duren tiga," katanya.


Selain itu, dalam persidangan tersebut, saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto juga mengatakan terdapat setidaknya 53 rekaman CCTV yang diamankan.

Dari 53 rekaman CCTV, Heri mengatakan ada 3 yang paling krusial dalam serangkaian pembunuhan Brigadir J

Dua rekaman di rumah pribadi Saguling, dan satu rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga

Keseluruhan rekaman itu juga sudah ditayangkan oleh Heri dalam ruang sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (20/12/2022).

"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP, 337 yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata Heri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Cuma dua ini?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

"Tiga dengan yang di duren tiga yang mulia," jawab Heri.

"Yang khusus rumah Saguling?" tanya lagi majelis hakim.

"Hanya dua," jawab Heri.

Baca juga: Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J


Terkait bukti CCTV itu, Heri yang merupakan petugas dari Labfor mengaku hanya mendapati flashdisk yang berisi salinan rekaman tersebut.

Sementara untuk perangkat DVR CCTV, tim dari Labfor mengaku tidak menerima dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?" tanya lagi hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved