Sikap Tegas Rektorat Unand Terhadap Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Beri Sanksi Berat

Rektorat Universitas Andalas menjatuhkan sanksi tegas terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi

Editor: Jefri Susetio
Vecteezy
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. Wakil Rektor-1 Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin mengatakan, rektorat sudah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Rektor-1 Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin mengatakan, rektorat sudah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Adapun mahasiswi korban pelecehan dosen FIB itu disebut-sebut berjumlah delapan orang. Ia kerap melakukan tindakan tidak terpuji itu di luar kampus dengan ancaman nilai mahasiswi akan dibuat jelek.

"Saat ini oknum dosen FIB terduga melakukan pelecehan seksual itu sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Rektorat Unand, Limau Manis, Padang.

Baca juga: Keraton Surakarta Memanas Dalam Sepekan, Ragam Kasus Terjadi, Dari Penganiayaan hingga Pencurian

Selain itu, kata dia, rektorat sedang menunggu hasil investigasi dan rekomendasi yang diberikan Satgas PPKS Universitas Andalas.

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," katanya.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.

Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanki terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.

Pada pemberitaan sebelumnya, pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).

Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022

"Pak Rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin.

Ia menambahkan, komunikasi terduga pelaku dengan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sehingga, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lebih bebas melakukan pemeriksaan.

Ketua Satgas PPKS Unand, DR Dr Rika Susanti mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengirim hasil temuannya kepada Rektor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved