Tangerang Raya

Masyarakat Dilarang Main Petasan di Kota Tangerang, Kembang Api Perlu Izin Polisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang penggunaan petasan di masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2023.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, Pemkot Tangerang melarang penggunaan petasan saat merayakan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang penggunaan petasan di masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2023.

Larangan bermain petasan itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri No 400.10/8922/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah  saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Kendati demikian, masyarakat tetap diperbolehkan bermain bunga api atau kembang api dalam perayaan malam pergantian akhir tahun 2022.

"Satpol PP Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang telah diberlakukan pada malam pergantian tahun 2022 nanti dengan tidak menggunakan petasan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamon Praja  Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin (26/12/2022).

"Sebab, penggunaan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk turut menjaga keamanan dalam ketertiban umum.

Masyarakat  melalui koordinasi dengan unsur jajaran Pemkot Tangerang mulai dari RT/RW dan TNI-Polri untuk terciptanya keamanan lingkungan agar tidak menggunakan dan menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023. 

"Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan," kata dia.

Jajaran Forkopimda seperti Satpol PP Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 05/06 Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” ujar Wawan. 

Menurutnya, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi polisi. 

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya. 

"Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerja sama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini," ucapnya.

"Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," kata Wawan Fauzi.  

Baca juga: Polri Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023, Konvoi Dihimbau Tak Dilakukan

Baca juga: Pengamanan Kebobolan, Suporter Nyalakan Flare dan Petasan, Shin Tae-yong Mohon Tak Lagi Nyalakan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved