Natal dan Tahun Baru
Walaupun PPKM sudah Dicabut, Pemprov DKI Masih Wajibkan Gunakan Masker di Acara Tahun Baru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022),masih wajibkan pakai masker
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).
Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.
Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:
1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;
2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;
3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;
4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;
5. Menjaga kebersihan venue.
Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:
1. Membuang sampah sembarangan;
2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;
3. Membawa hewan peliharaan;
4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;