Natal dan Tahun Baru

Walaupun PPKM sudah Dicabut, Pemprov DKI Masih Wajibkan Gunakan Masker di Acara Tahun Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022),masih wajibkan pakai masker

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews/Irwan Rismawan
Monas salah satu tujuan warga untuk menghabiskan malam tahun baru 2023 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).

Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.


Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:

1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;

2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;

3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;

4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;

5. Menjaga kebersihan venue.


Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:


1. Membuang sampah sembarangan;

2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;

3. Membawa hewan peliharaan;

4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved