Natal dan Tahun Baru
Walaupun PPKM sudah Dicabut, Pemprov DKI Masih Wajibkan Gunakan Masker di Acara Tahun Baru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022),masih wajibkan pakai masker
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).
Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.
Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.
Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:
1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;
2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;
3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;
4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;
5. Menjaga kebersihan venue.
Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:
1. Membuang sampah sembarangan;
2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;
3. Membawa hewan peliharaan;
4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;
5. Melakukan vandalisme.
Adapun beberapa lokasi perayaan tahun baru di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Puncak Festival Malam Tahun Baru 2023
Lokasi: Panggung Budaya Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Waktu: 20.00 - 01.00 WIB
2. Festival Malam Muda-mudi
Lokasi panggung: Pos Bloc, Sarinah, Stasiun MRT Bundaran HI, Mulut Jalan Imam Bonjol, Pedestrian Gedung Da Vinci, depan SCBD, FX Sudirman, Pedestrian Gedung Panin Bank, dan M Bloc Space
Waktu: 20.00 - 01.00 WIB
3. Tempat Wisata dan Rekreasi
Lokasi:
- Monas: atraksi air mancur menari dan lampu warna-warni
- Ancol: street art performance dan pesta kembang api
- Kota Tua: kegiatan komunitas Kota Tua
Waktu: 20.00 - 01.00 WIB
4. Enam Wilayah Kota Administrasi
Lokasi:
- Jakarta Pusat: Thamrin 10
- Jakarta Utara: Kantor Wali Kota
- Jakarta Barat: Kantor Wali Kota
- Jakarta Selatan: Setu Babakan
- Jakarta Timur: Old Shanghai
- Kepulauan Seribu: Pulau Untung Jawa
Waktu: 20.00 - 01.00 WIB
(m36)
Sumber informasi:
https://www.instagram.com/p/Cmx6fDYLdqJ/?igshid=OGQ2MjdiOTE=