Kriminal
Perkosa Remaja Putri di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Polsek Klapanunggal berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN BOGOR - Polsek Klapanunggal berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (2/1/2023).
Tindak pidana pemerkosaan disertai upaya pembunuhan itu menimpa AR (14) pada Rabu (28/12/2022) lalu.
AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan MD (19) dan S (19) sebagai tersangka pelaku persetubuhan terhadap AR.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, MD dan S diduga melakukan upaya persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian," kata Iman, Senin (2/1/2023).
Iman menjelaskan bahwa tindak pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.
"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.00 per hari," ucapnya.
Lalu dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian (TKP).
"Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," imbuhnya.
Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Bripka Ricky Rizal Kebingungan Soal Peristiwa di Magelang
Baca juga: Persidangan Kuat Maruf: Ahli Pidana Sebut Hasil Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Polsek-Klapanunggal-berhasil-meringkus-dua-pelaku-pemerkosaan-terhadap-remaja-putri.jpg)