Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Pembunuhan Remaja, Dendam Fisik Ayah Dihina

Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM-TRIBUNTANGERANG.COM/Rafzanjani Simanjorang
PEMBUNUHAN - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu bersama jajarannya memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terhadap remaja 16 tahun yang jasadnya dibuang di pinggir jalan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat malam pergantian tahun yakni 1 Januari 2023. Ada tiga tersangka yang ditangkap polisi.

Dari tiga tersangka itu dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni I (20) dan S (21) dan satu pelaku anak di bawah umur A (13).

Baca juga: Kronologis Remaja 16 Tahun Tewas Dicekik Pakai Tali Sepatu dan Mayatnya Dibuang ke Jalan

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pembunuhan itu dilakukan secara terencana di kost pelaku.

Adapun lokasi kost pelaku di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dari keterangan tersangka, FM dihabisi karena ingin menguasai harta korban.

Namun, sebelum memutuskan membunuh korban, tersangka lebih dulu membuat mabuk korban dengan cara memberi minum minuman alkohol.

"Peran dari kakak beradik ini, pertama memang ada keinginan untuk menguasai harta korban. Ada pemicunya, sengaja diberikan minuman keras. Perencanaan pembunuhan itu sudah masuk," ujarnya.

Lebih lanjut, Seala bilang, korban melakukan penghinaan terhadap fisik ayah pelaku. Sehingga pelaku gelap mata dan memutuskan menghabisi nyawa korban yang juga temannya tersebut.

Adapun pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik leher korban dengan tali sepatu. Tatkala dilakukan pembunuhan itu korban melawan.

Sehingga pelaku lainnya A (13) masih dibawah umur membantu dengan cara memegangi tangan dan kaki korban.

Pelaku I akhirnya mengeksekusi FM dengan cara mencekik leher korban dengan tali sepatu.

Sementara kakak pelaku menjadi tersangka usai terlibat dalam membuang korban ke Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membuang jasad korban di jalan Botanika karena lokasi cukup gelap, dan hujan," katanya.

Saat ini, kakak beradik tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, sementara A dikenakan UU perlindungan anak.

Baca juga: Ibu Guru Ngamar Bareng Kepala Desa di Hotel, Hanya Pakai Jarik saat Digerebek Suaminya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved