Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Pembunuhan Remaja, Dendam Fisik Ayah Dihina
Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Kakak beradik kandung menjadi pelaku pembunuhan remaja berinisial FM (16) yang jasadnya dibuang di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat malam pergantian tahun yakni 1 Januari 2023. Ada tiga tersangka yang ditangkap polisi.
Dari tiga tersangka itu dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni I (20) dan S (21) dan satu pelaku anak di bawah umur A (13).
Baca juga: Kronologis Remaja 16 Tahun Tewas Dicekik Pakai Tali Sepatu dan Mayatnya Dibuang ke Jalan
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan, pembunuhan itu dilakukan secara terencana di kost pelaku.
Adapun lokasi kost pelaku di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari keterangan tersangka, FM dihabisi karena ingin menguasai harta korban.
Namun, sebelum memutuskan membunuh korban, tersangka lebih dulu membuat mabuk korban dengan cara memberi minum minuman alkohol.
"Peran dari kakak beradik ini, pertama memang ada keinginan untuk menguasai harta korban. Ada pemicunya, sengaja diberikan minuman keras. Perencanaan pembunuhan itu sudah masuk," ujarnya.
Lebih lanjut, Seala bilang, korban melakukan penghinaan terhadap fisik ayah pelaku. Sehingga pelaku gelap mata dan memutuskan menghabisi nyawa korban yang juga temannya tersebut.
Adapun pembunuhan itu dilakukan dengan cara mencekik leher korban dengan tali sepatu. Tatkala dilakukan pembunuhan itu korban melawan.
Sehingga pelaku lainnya A (13) masih dibawah umur membantu dengan cara memegangi tangan dan kaki korban.
Pelaku I akhirnya mengeksekusi FM dengan cara mencekik leher korban dengan tali sepatu.
Sementara kakak pelaku menjadi tersangka usai terlibat dalam membuang korban ke Jalan Bumi Botanika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka membuang jasad korban di jalan Botanika karena lokasi cukup gelap, dan hujan," katanya.
Saat ini, kakak beradik tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, sementara A dikenakan UU perlindungan anak.
Baca juga: Ibu Guru Ngamar Bareng Kepala Desa di Hotel, Hanya Pakai Jarik saat Digerebek Suaminya
Keterangan Kapolres
Jasad Mr X ditemukan di Jalan Bumi Botanika, Desa Lekong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2022).
Belakangan diketahui jasad tanpa identitas itu berinisial FM (16). Remaja itu dibunuh dengan cara dicekik dengan tali sepatu.
Setelah meninggal dicekik, jasad kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dengan kaki terkulai ke aspal sehingga mengalami luka. Lalu dibuang.
"Awal mulanya saksi yang kami periksa ada delapan orang. Korban dan pelaku berkumpul di kost milik saksi bernama Galang sambil minum alkohol. Mereka berkumpul malam Tahun Baru melihat kembang api," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu.
Setelah pukul 01.00 WIB, kata Sarly, mereka terus mengonsumsi miras di kost. Akan tetapi, setelah mengantar pacar dan saksi Y pulang, korban dan dan saksi R kembali ke kost.
Akan tetapi, tersangka satu (1) kembali memberikan minuman alkohol terhadap saksi R dan korban.
"Kemudian I mengambil kunci motor kunci milik korban, menahan korban agar tidak pulang. Tidak lama, korban muntah-muntah karena minuman. Pada saat korban muntah-muntah, tersangka langsung mencekik korban dari belakang dengan menggunakan tali sepatu," ucap Sarly.
Sebelum korban dicekik, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Adapun cekcok itu dikarenakan korban menghina ayah pelaku.
"Kemudian pelaku I ini mengancam akan membunuh. Korban juga menyampaikan 'silakan kalau bisa bunuh saya'. Pertama cekik dengan tangan namun karena korban masih bisa berkutik, dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku I ini mencari alat untuk bagaimana korban ini bisa tak berdaya," katanya.
Pelaku lalu melihat tali sepatu di ruangan, sehingga mencekik korban pakai tali sepatu hingga tewas.
Pelaku dibantu oleh seorang anak berinisial A agar memegangi kaki korban. Hanya hitungan detik, korban pun kehilangan nafas.
"Kurang lebih lima menit. Karena begitu cepat prosesnya, kaki dipegang dan tengah tidak sadar karena dibawah minuman berarkohol tadi," ujarnya.
Setelah korban tewas, pelaku 1 berkerja sama dengan S kakaknya untuk membawa korba ke atas motor dan ikut serta membuang pelaku ke jalan.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP, dan atau 170 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Raf)
Kakak dan Adik Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Remaja di Tangsel
Pembunuh Remaja di Tangerang Selatan
Tangerang Selatan
Motif Pembunuhan Remaja di Tangsel
Seala Syah Alam
Kapolsek Pagedangan
Polres Tangerang Selatan
Sarly Sollu
Kakak Adik Dijerat Hukuman Mati
Kriminal Tangsel
Kriminal Tangerang
Tribuntangerang.com
Kronologis Remaja 16 Tahun Tewas Dicekik Pakai Tali Sepatu dan Mayatnya Dibuang ke Jalan |
![]() |
---|
Ibu Guru Ngamar Bareng Kepala Desa di Hotel, Hanya Pakai Jarik saat Digerebek Suaminya |
![]() |
---|
Harga BBM 3 Januari 2023, Erick Thohir Umumkan Penurunan BBM, Berikut Daftar Harga Terbarunya |
![]() |
---|
Promo Hari Terakhir 2022, Alfamart Beri Diskon Hingga 60 Persen untuk Produk Kecantikan |
![]() |
---|
Promo Alfamart Hari Ini, Diskon Produk Kebutuhan Sehari-hari, Berlaku Hingga 26 Desember 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.