Kriminal
Polsek Kalideres Terapkan Restorative Justice Terhadap Dua Pelaku Pencurian Ponsel
Polsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam menyelesaikan kasus pencurian ponsel.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restorative dalam menyelesaikan kasus pencurian ponsel.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (31/12/2022) yang dialami korban berinisial S, warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun pada saat mengendarai sepeda motor, S sembari memegang ponsel, kemudian dipepet oleh pelaku berinisial JAS dengan berboncengan bersama pelaku lain berinisial DP.
Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Namun, saat korban lengah kemudian pelaku merampas ponsel milik korban dan seketika korban berteriak.
Pelaku ditangkap dan diamankan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa kedua pelaku adalah pengamen.
Pelaku nekat melakukan aksi perampasan ponsel tersebut, lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi.
"Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi namun untuk memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya. Pelaku mengaku tidak sanggup (membeli susu) maka terpaksa melakukan perampasan HP (ponsel) milik korban," ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Syafri Wasdar menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari pelaku, maka pihaknya mencoba melakukan restoratif justice untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku.
Baca juga: Kisah Hidup Tiko Makin Terbuka, Keluarga Minta Jaga Nama Baik Herman Moedji
Baca juga: Liburan Awal Tahun, Jokowi dan Jan Ethes Kompak Tanpa Masker
"Kemudian kami jelaskan motif pelaku merampas HP milik korban," imbuhnya.
Alhasil, korban iba dan memaafkan perbuatan pelaku yang telah mengambil ponsel milik korban untuk memenuhi kebutuhan sang buah hati.
"Maka kami dari jajaran Polsek Kalideres melakukan restoratif justice kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan antara korban dengan pelaku dilanjutkan untuk saling membuat surat pernyataan," katanya.
Ke depan, pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan. (m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.