Korupsi
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Satu Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe Tewas Ditembak di Bandara Sentani
Adapun Lukas Enembe, resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.