Korupsi
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi tersebut.
"Tersangka LE (Lukas Enembe) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menambahkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, di antaranya Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Selain itu, Firli menegaskan jika pihaknya telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah Lukas Enembe yang totalnya Rp 4,5 miliar.
Baca juga: Tiba di Bandara Soetta, Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD dengan Pengawalan Ketat Brimob
Baca juga: Dikawal Ketat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Firli.
Diketahui, Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca juga: Satu Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe Tewas Ditembak di Bandara Sentani
Adapun Lukas Enembe, resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.