Kriminal
ART di Cempaka Putih Aborsi Kandungannya, Bayinya Masih Bernyawa Disiram hingga Tewas
N sempat melahirkan bayinya. Namun, sadar bahwa bayinya masih hidup, dirinya menyiram sang bayi menggunakan air hingga meninggal dunia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
Baca juga: Kronologis Venna Melinda Dianiaya Ferry Irawan saat Nginap di Hotel Kota Kediri
Perbuatan keji N terendus keesokan harinya, saat seorang pemulung melihat ada kepala bayi yang keluar dari dalam plastik sampah, sekira pukul 06.30 WIB.
"Begitu diketahui di dalam plastik terlihat ada kepala bayi, maka pemulung melaporkan kepada masyarakat sekitar, yakni RT dan kemudian RT melaporkan ke Polsek Cempaka Putih," kata Komarudin.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menanyakan dan menggali informasi terkait warga yang tengah hamil di sekitar daerah tersebut.
"Barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu, dengan penampilan yang terlihat bahwa tersangka sudah hamil," katanya.
Lebih lanjut, polisi kemudian melakukan autopsi pada bayi yang telah dibuang pelaku.
"Hasil autopsi mayat bayi yang sudah kami terima, bahwa bayi sempat hidup namun oleh tersangka karena panik, disiram dengan menggunakan air," kata Komarudin.
"Sehingga hasil autopsinya, didapati ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram tersangka," lanjutnya.
Komarudin menegaskan, kepada tersangka N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 A juncto Pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (m40)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin beserta barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.