Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Baja Senilai Rp 32,23 Miliar di Kabupaten Tangerang

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KABUPATEN TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton.

Pemusnahan dilakukan di salah satu perusahaan baja terbesar di Tangerang, yang berlokasi di Pasar Kemis, yakni PT Long Teng Iron and Steel.

Perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, turut serta hadir menyaksikan pemusnahan ratusan ribu batang baja tersebut.

 

 

"Hari ini kita melakukan pemusnahan baja tulangan beton yang kualitasnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai yang fantastis, senilai Rp 32,23 miliar," ujar Zulkifli Hasan, Kamis (12/1/2023).

Pemusnahan ratusan ribu BjTB itu, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. 

Pengawasan dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Hal tersebut dilakukan, untuk melindungi konsumen.

Pasalnya, produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah itu, tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi dan hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017," kata dia.

"Oleh karena itu, pemusnahan BjTB yang tidak sesuai dengan SNI harus dilakukan, untuk memberikan efek jera pelaku usaha lainnya," sambungnya.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjutnya. 

Zulkifli menegaskan, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan BjTB yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu SNI.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved