Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Produk Baja Senilai Rp 32,23 Miliar di Kabupaten Tangerang

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan memusnahkan 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) dengan berat 2.302 ton. 

Apabila dilakukan tindakan tersebut, berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, dengan cara memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," kata Zulkifli Hasan.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menambahkan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Sebab tidak sesuainya produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI, dapat mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh, hingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen.

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," tambahnya.

Ia memastikan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN akan terus berkomitmen dalam melindungi konsumen. 

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian," jelas Veri Anggrijono. (m28)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved