Penjelasan Yasonna Laoly Soal 12 Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Yasonna menegaskan pelanggaran HAM berat itu akan diselesaikan secara yudisial.

Namun semuanya tergantung pada bukti-bukti dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.

Baca juga: Venna Melinda Blak-blakan Kelakuan Ferry Irawan, 3 Bulan Kerap Dapat KDRT: Dibekap Mulut, Dipiting

"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Yasonna menjelaskan, dalam pelanggaran HAM berat ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dilanjutkan secara pro justicia.

Sehingga penyelesaiannya akan dilakukan secara non judisial dulu.

"Ini sekarang kita non judisial dulu," terang Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna bilang, keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel.

Yakni berisi orang-orang yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Pembentukan PPHAM menunjukkan keseriusan pemerintah unyuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel," ujarnya.

"Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tegas Yasonna.

Negara Akhirnya Akui 12 Peristiwa Masa Lalu Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023)

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK, Didorong Pakai Kursi Roda saat Konferensi Pers

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden Jokowi pun sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya yakni:

1. Peristiwa 1965-1966,

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003,

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Lebih jauh, Makarim menjelaskan inti dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan Tim PPHAM dengan korban, keluarga korban, pendamping.

Dan unsur LSM adalah mereka menginginkan negara mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM berst tersebut.

Karena sampai sekarang, kata dia, tidak ada satupun pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, kata Makarim, mereka sangat mengharapkan adanya pengakuan dari negara bahwa telah terjadi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Ia berharap saran tersebut bisa diterima oleh pemerintah dan bisa dijadikan pegangan.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Yasonna: Pemerintah Berusaha Pulihkan Hak Korban

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved