Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada Eliezer Dipajang di Pagar PN Jakarta Selatan

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rahmat WNugraha
Karangan bunga dukungan untuk Bharada Eliezer dipasang pagar PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022).

Sidang yang akan digelar adalah sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi

Menjelang sidang, karangan bunga dukungan untuk Bharada E dipasang di pagar PN Jakarta Selatan di kawasan Ampera, Cilandak.

Tulisan pada karangan bunga tersebut menunjukkan pengirimnya adalah grup Facebook #SaveBharadaEliezerRichard. Sedangkan ucapannya berbunyi, "Semoga Pasal 48 untuk Richard, Barang Siapa Melakukan Perbuatan karena Pengaruh Daya Paksa, Tidak Dipidana.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

Sementara itu terkait agenda tuntutan sidang hari ini, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya.

"Harapan saya yang terbaik. Kita berharap yang terbaik," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Ronny juga mengatakan, pihaknya sudah berdoa agar hati jaksa terketuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan masa depan Bharada E yang menurutnya masih panjang.

"Kita berdoa pada Tuhan dan semoga hati para Jaksa Penuntut Umum terketuk karena adik kita ini masih ada masa depan," ucap Ronny.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved