Bandara Soekarno Hatta

Autogate Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Dioperasikan Kembali Dimanfaatkan 44.536 Orang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan uji coba pengaktifan kembali autogate Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Seorang penumpang pesawat sedang menggunakan mesin autogate di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Mesin autogate Terminal 3 ini kembali dioperasikan setelah dihentikan pemakaiannya pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan uji coba pengaktifan kembali autogate Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta

Autogate di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta tersebut kembali diaktifkan kembali sejak dihentikan operasionalnya tahun 2020 lantaran kasus Covid-19 melonjak.

Penggunakan kembali Autogate Terminal 3  itu dikemukakan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Habiburrahman.

Menurut dia, Autogate mulai dioperasikan pada tahun 2018.

"Tapi karena pandemi Covid-19 autogate harus di nonaktifkan pada tahun 2020 untuk mengurangi penyebaran virusnya, karena memang harus buka masker dan cek sidik jari," ujar Habiburrahman, Kamis (19/1/2023).

"Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan beberapa stake holder untuk mengoptimalkan kinerja autogate," ujarnya.

Sejak dilakukan uji coba mulai Selasa (3/12023) hingga Rabu (18/1/2023), sebanyak 44.536 orang telah melintas melalui autogate. 

"Jumlah itu terdiri dari 18.501 orang melalui autogate Terminal 3 Keberangkatan dan 26.035 orang melalui autogate Kedatangan Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto menambahkan, antusias masyarakat cukup tinggi terkait fasilitas autogate tersebut.

"Kami mendukung penuh untuk kesuksesan program kerja 100 hari Pak Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kami juga berkoordinasi dengan tim dari pusat serta semua stake holder, sehingga peningkatan layanan juga dapat terwujud," ujar Tito Andrianto.

Menurutnya, autogate menjadi pintu perlintasan elektronik bagi warga negara Indonesia dan orang asing tertentu dalam pemeriksaan keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

"Autogate saat ini memang hanya untuk pemegang paspor Indonesia, penumpang hanya perlu melakukan scan paspor diawal."

"Jika sudah terverifikasi dapat lanjut, tinggal melakukan verifikasi biometrik seperti sidik jari dan face recognition, kemudian dapat melintas," kata Muhammad Tito Andrianto. 

Baca juga: PT Angkasa Pura Solusi Luncurkan SPKLU di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno Hatta

Baca juga: Layanan Imigrasi Bandara Masih Kerap Dikeluhkan, Sandiaga Dukung Silmy Karim Lakukan Transformasi


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved