Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adukan Enam Media ke Dewan Pers
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melaporkan enam media ke Dewan Pers terkait berita dugaan korupsi dana hibah.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melaporkan enam media dan enam wartawan ke Dewan Pers.
Keenam media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers terkait artikel dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah ke 16 madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tangerang.
Budi Santosa, pengacara Kholid Ismail menjelaskan, pengaduan kliennya ke Dewan Pers dilakukan pada 22 Desember 2022.
Budi Santosa menyatakan, dan pihaknya mendapatkan bukti resmi bahwa pengaduan tersebut telah diterima oleh Dewan Pers.
Kepada Dewan Pers, Budi menambahkan, pihaknya juga meminta informasi tentang legalitas keenam media tersebut.
Pengaduan kepada Dewan Pers merupakan salah satu upaya legal yang dilakukan Kholid Ismail yang diserang lewat pemberitaan dugaan korupsi penyaluran dana hibah ke 16 MTs di Kabupaten Tangerang.
Pemberitaan-pemberitaan tersebut menarasikan bahwa Kholid Ismail memotong dana hibah kepada 16 MTs di Kabupaten Tangerang. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kholid Ismail didampingi para pengacara melaporkan seseorang berinisial HM ke Polda Metro Jaya perihal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Kholid Ismail, Budi Santoso mengatakan, pelaporan itu dilayangkan setelah kliennya itu dituding melakukan korupsi dana hibah terhadap 16 sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ucap Budi dalam keteranganya dikutip Minggu (1/1/2023).
Budi menjelaskan HM diadukan ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2022). Pengaduan didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dan dugaan fitnah.
"Kami berharap klien kami dapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik," kata Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa kliennya itu juga melayangkan aduan kepada Dewan Pers.
Aduan yang dilayangkan kepada Dewan Pers itu lantaran HM yang menyebar informasi dugaan korupsi lewat pemberitaan media itu dinilai merugikan kliennya.
Kholid pun disebut Budi juga sudah melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan tersebut.
"Sekali lagi kami berharap dengan somasi kedua yang sudah kami layangkan dapat diakomodir oleh media bersangkutan tanpa proses hukum," ucapnya.
Adapun laporan polisi itu telah teregister pada nomor laporan polisi bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/kholid-lapor-polisi.jpg)