Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Karawaci Tangerang

Polsek Karawaci mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Karawaci, Tangerang, Banten.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho 

 

TRIBUNTANGERANG.COM, Karawaci - Aparat Polsek Karawaci mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Niko (36), seorang warga Karawaci, Tangerang, Banten.

Pengeroyokan dilakukan secara brutal dan para pelaku menggunakan senjata tajam.

Akibatnya Niko mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga pelaku pengeroyokan, menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

"Tiga orang pengeroyokan itu berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (22/1/2023).

Zain menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan sekelompok pemuda yang mengeroyok korban pada Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Hingga akhirnya diketahui, pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 9 orang dan merupakan kelompok motor balap liar atau geng motor.

Saat itu, salah seorang pelaku menang saat melakukan balapan liar dengan korban.

Namun saat selesai balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.

Tidak senang dengan perkataan korban, pelaku pun mengajak 8 orang temannya dan menyerang korban yang tengah makan.

"Jadi, mereka ini adalah geng motor balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," kata dia.

"Tidak senang dengan omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," ungkapnya.

Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" tuturnya.

Menurutnya, tiga orang yang berhasil diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Zain Dwi Nugroho. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved