Seleb

Tamara Bleszynski Ingkar Janji Bayar Pengobatan Ayah Digugat Ryszard Bleszynski Rp 34 Miliar

Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi. Total gugatan Rp 34 miliar

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Artis Tamara Bleszynski saat melaporkan tiga orang ke polisi atas kasus dugaan penggelapan harga warisan di Cipanas, Jawa Barat. Saat ini, Tamara Bleszynski digugat saudara kandung lantaran dugaan wanprestasi. Total nilai gugatan Rp 34 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan wanprestasi total senilai Rp 34 miliar.

Gugatan perdata dilayangkan Ryszard Bleszynski yang saudara kandung Tamara Bleszynski, Jumat (13/1/2023) lalu.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Kabar Tamara Bleszynsky digugat lantaran dugaan wanprestasi itu dikemukakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Djuyamto mengatakan, gugatan dugaan wanprestasi ini dilatarbelakangi biaya pengobatan kesehatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski. 

Awalnya konflik Tamara Bleszynsky dan Ryszard Bleszynski pada tahun 2001. Saat itu, kedua bersaudara tersebut sepakat untuk membiayai pengobatan bersama ayah mereka.

Akan tetapi, kesepakatan itu diduga tak berjalan lancar, sehingga Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.

Gugatan yang diminta Ryszard Bleszynski juga disebutkan.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.

Serta, tertulis kerugian uang sebesar 50 persen dari 103.051, 83 dollar Amerika Serikat yang belum dibayar tergugat kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525,92 dollar Amerika Serikat.

Kerugian sebesar 51.525,92 dollar itu jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

Kedua, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar Amerika Serikat setara Rp 30 miliar (kurs Rp 15.000). 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (duaratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat.

Saham itu atas PT Hotel Bukit Indah Puncak beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: Tamara Blezynski Bakal Beberkan 3 Orang Terduga Pelaku Penggelapan Harta Warisan Orangtuanya

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penggelapan, Tamara Bleszynski Buat Laporan ke Polda Jawa Barat

Penggelapan harta warisan

Sementara itu, sebelumnya, bintang film Tamara Bleszynski membuat laporan kasus dugaan penggelapan harta warisan ke Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat sejak Desember 2021.

"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata Djohansyah, Senin (20/6/2022).

Djohansyah mengatakan, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang atas kasus dugaan penggelapan aset properti di Cipanas, Jawa Barat.

"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," ucapnya.

Dalam laporannya, kata Djohansyah, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan aset.

"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujarnya.

"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti," katanya lagi.

Djohansyah mengatakan, Tamara membuat laporan polisi karena tidak ada itikad baik dari tiga pelaku.

Dia juga tidak ingin mewariskan masalah harta warisan kepada anak-anaknya.

"Makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang. Kalau ditanya siapa terlapornya, Tamara ini penginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan."

"Akan tetapi pihak dari yang kami laporkan tidak terlihat itikad baiknya," ujarnya.

Lantas aset apa saja milik Tamara Bleszynski yang digelaplan tiga terduga pelaku itu? Djohansyah masih merahasiakannya.

"Detailnya seperti apa nanti biar Tamara yang jelaskan. Rencananya minggu-minggu ini Tamara akan datang ke Jakarta untuk menjelaskan semua," ujar Djohansyah. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved