Seleb
Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannnya Idap Penyakit
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi menjadi tahanan, Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi menjadi tahanan, Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkapkan kalau kliennya sudah berkomitmen akan menjalani proses hukum dengan kooperatif.
"Karena hal itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Semoga dikabulkan," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Selain akan kooperatif, Jeffry menegaskan permohonan penangguhan Ferry Irawan karena kliennya memiliki penyakit.
"Alasannya pertama ada riwayat penyakit. Terus Pak Ferry menyatakan siap menjalani proeses dengan baik," ucapnya.
Menurut Jeffry, harusnya penyidik bisa mengabulkan penangguhan penahanan Ferry Irawan, lantaran suami Venna Melinda itu tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Tak Percaya Putranya Pelaku KDRT, Minta Proses Hukum Transparan
Baca juga: Keluarga Ferry Irawan Ingin Berdamai dengan Venna Melinda, Belum Percaya Ada Kejadian KDRT
"Nah tujuannya ditahan kan agar memperlancar proses penyidikan. Tapi pa Ferry sudah komit akan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, karena semua barang bukti sudah di polisi," jelas Jeffry Simatupang.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).
Kejadian dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, terjadi ketika mereka sedang menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferry-Irawan-tersangka-kasus-KDRT.jpg)