Teroris

Densus 88 Tangkap Teroris Jaringan JI di Lampung Utara

Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris inisial AF alias B (33) pada Selasa (7/2/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka teroris inisial AF alias B (33) pada Selasa (7/2/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa AF ditangkap di Lampung Utara, Provinsi Lampung.

"Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," ujar Ramadhan, dalam keterangannya. 

 

 

Setelah itu, pada pukul 08.00 WIB, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati, Kabupaten Lampung Utara.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," kata dia.

Ramadhan mengatakan bahwa AF merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI)

"(Lalu) merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan Kaderisasi) dari kelompok JI Palembang," katanya. 

"Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020," sambung Ramadhan. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," pungkas Ramadhan. (m31)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved