BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pelaku yang Hajar Nenek 68 Tahun di Kota Tangerang Jadi Tersangka

Gusti Praji (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek (68) di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Nenek IR masih terbaring di ranjang rumah sakit, Senin (20/2/3023) akibat mengalami luka-luka di kepala setelah dipukul tetangganya, di rumahnya, Kota Tangerang, Jumat (17/2/2023). Saat ini, kondisinya berangsur membaik setelah menjalani perawatan, tetapi belum bisa memberi keterangan atas peristiwa yang dialaminya. 

TRIBUNTANGERANG.COMM - Gusti Praji (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang nenek (68) di Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha Suryo Sarwosaputro mengatakan,   penetapan tersangka terhadap Gusti Praji dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam usai ditangkap.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan tadi malam dan   saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat diwawancarai Wartakotalive.com/TribunTangerang.com di Kantor Kelurahan Pondok Bahar, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Terungkap Dosen UII Bukan Hilang Tapi ke Boston, Terdeteksi 8 Kali ke Amerika Dalam Setahun

Ia menjelaskan, Gusti Praji ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Saat ditangkap, pelaku penganiayaan tersebut tidak    melakukan perlawanan meskipun tengah bersama dengan temannya.

"Saat diamankan tadi malam di daerah Cengkareng, pelaku bersama dengan rekannya, namun tidak ada perlawanan," kata dia.

Dirosha menegaskan, Gusti Praji masih menjalani pemeriksaan intensif,   guna mengetahui motif yang mendasari pelaku tega melakukan penganiayaan keji tersebut.

"Saat ini, kami masih terus    melakukan interogasi kepada pelaku untuk   mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," jelas AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro.

Keterangan Keluarga

Seorang nenek inisial IR (68) diniaya seorang pria    muda yang masih bertetangga, Jumat (17/2/2023).

Belakangan diketahui pelaku penganiayaan   itu bernama Gusti Praji (31).

Gusti menganiaya nenek itu di kediamannya Jalan Betet-II, Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang.


Manantu IR (68), Asra Mega menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat suami korban (mertua laki-laki) sedang salat jumat.

Begitu kembali ke rumah, sang suami sudah melihat IR, nenek yang dianiaya itu tersungkur di dapur bersimbah darah.

"Kejadiannya itu pas kami lagi keluar rumah untuk Salat Jumat, terus pas pulang bapak (suami korban) kabarin kalau ibu jatuh di dapur dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada," ujar Asra Meta saat diwawancarai Wartakotalive.com, Senin (20/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved