Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Dirjen Pajak Pamer Kendaraan Mewah dan Hajar Anak Petinggi GP Ansor
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait penganiayaan terhadap David, anak Pengurus GP Ansor.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait penganiayaan terhadap David, anak Pengurus GP Ansor.
Adapun pelaku penganiayaan itu Mario Dandy Satriyo, putra dari pejabat Dirjen Pajak.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Nina Agustina Bagikan Permintaan Maaf dari Wakil Bupati Indramayu: Saya Mumet Banyak Orang Datang
Ia menyampaikan, baru mengetahui kabar penganiayaan dan pola hidup mewah itu pada Selasa (21/2/2023) malam.
Apalagi peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Karena itu, ia mengecam tindakan penganiayaan tersebut.
Dan, serahkan seluruh penanganan hukum pada intansi terkait.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah terhadap keluarga di jajaran Kemenkeu.
Menurutnya, pola hidup mewah dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu.
Sri Mulyani pun mengungkapkan akan membuat langkah jangka panjang bagi jajaran Kemenkeu yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas berupa sanksi tindakan disiplin.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tegasnya.
Mantan petinggi Bank Dunia itu juga berterimakasih lantaran masyarakat terus memberikan monitoring kepada Kemenkeu lantaran kepercayaan publik adalah hal esensial dan harus dijaga bersama.
Pelaku Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditangkap dan ditahan.
Ade Ary pun menyebut pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Sri Mulyani Indrawati
sri mulyani
Sri Mulyani Kecam Anak Pejabat Dirjen Pajak
Mario Dandy Satriyo
Dirjen Pajak
Anak Pejabat Dirjen Pajak Pamer Hidup Mewah
Anak Pejabat Dirjen Pajak Hajar Anak-anak
GP Ansor
Tribuntangerang.com
Nina Agustina Bagikan Permintaan Maaf dari Wakil Bupati Indramayu: Saya Mumet Banyak Orang Datang |
![]() |
---|
SAH Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
3 Tuntutan Warga Pondok Bahar Terhadap Keluarga Tersangka Penganiayaan Nenek IR di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Profil Rieta Amilia, Ibu Nagita Slavina dan Mantan Istri Gideo Tengker, Rintis Bisnis Usai Bercerai |
![]() |
---|
Profil Ahmad Munasir Rafie Pratama, Dosen UII Yogyakarta yang Hilang Usai Kegiatan di USN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.