Fakta Anak Pejabat Ditjen Pajak Hajar Putra Pengurus GP Ansor, Korban Sempat Koma 2 Hari

Kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi sorotan karena anaknya pamer gaya hidup mewah hingga melakukan penganiayaan

|
Editor: Ign Prayoga
Istimewa
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan pemuda bernama David. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kelakuan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi sorotan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja secara brutal.

Pelaku penganiayaan itu adalah Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Pajak di Jakarta Selatan.

Mario kerap memamerkan foto dirinya tengah mengendarai jip Rubicon/Wrangler ataupun motor gede (moge). 

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap D.

D adalah merupakan putra petinggi GP Anshor yang usianya masih di 17 tahun.

mario anak pejabat pajak
Sosok Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang kerap pamer mobil mewah dan motor gede yang diperkirakan milik orangtuanya. Menteri Keuangan telah meminta jajarannya mengambil tindakan. (Foto: tangkap layar Instagram)

Berikut fakta-fakta tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Korban D.

Kronologi Kejadian

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.

Remaja perempuan mengadu kepada Mario bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak baik yang dilakukan D.

"Tersangka (Mario) kemudian mau mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak mau diajak bertemu," kata Ade Ary.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A menghubungi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik D," imbuh dia.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang berada di rumah temannya," ujar Ade Ary.

"Di depan rumah, A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.

Lalu Mario turun tangan dan meminta D keluar dari rumah.

Akhirnya D keluar, hingga terjadi keributan.

"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ujar Ade Ary. 

"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.

Mario Dandy juga berkali-kali memukul korban menggunakan tangan kanan.

"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," ujar Ade Ary.

Korban Tak Sadarkan Diri

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius. Dia dibawa ke RS Medika oleh keluarga tuan rumah sesaat setelah kejadian penganiayaan.

Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.

D sempat koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).

Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.

Kombes Ade mengabarkan D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang. "Saya baru dapat laporan, korban sudah sadar," kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Dikecam Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.

Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.

Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," ujarnya.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.

Pelat Palsu

Belakangan diketahui, mobil Rubicon warna hitam yang dikendarai Mario Dandy ternyata menggunakan pelat nomor palsu yakni  B 2571 PBP.

Mobil milik anak pejabat DJP itu juga menunggak pajak.

Pajak mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran belum bayar pajak yang jatuh tempo 4 Februari 2023.

Sedangkan besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com   

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved