Kriminal
Polisi akan Tolak Laporan Balik Debt Collector, Fadil Imran: Orang Buat Kejahatan Kok Dilindungi
Fadil Imran menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut akan menolak laporan balik dari pihak debt collector usai aksi penarikan mobil milik selebgram Clara Shinta secara paksa dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Nggak akan, nggak, ditolak itu (laporan balik). Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi, gimana itu? Jangan dibolak balik cara pikirnya," kata dia.
Fadil Imran pun menolak melindungi para debt collector yang melakukan kekerasan.
"Enggak ada, namanya buat kekerasan mana ada perlindungan," tutur Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali menangkap pelaku debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Debt Collector yang Bentak Polisi, Salah Satunya Diciduk di Ambon
Kali ini, satu orang inisial LW ditangkap di wilayah Saparua, Maluku.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly.
"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," ucap dia, saat dihubungi pada Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya melakukan atensi atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran soal penindakan debt collector itu.
"Kami, Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme," katanya.
"Kalian bisa berlari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi," sambung Titus.
Total saat ini sudah empat orang debt collector yang ditangkap Polda Metro Jaya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.