Kriminal

Kokain Cair Diselundupkan dalam Perlengkapan Mandi Dibongkar Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta

Seorang warga negara asing asal Brazil berinisial GPS (26) diamankan dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukkan foto kokain cair yang diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penyelundupan narkoba jaringan internasional dibongkar  Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam penyelundupan narkoba jenis kokain cair Minggu (1/1/2023) lalu itu, seorang pelaku warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GPS (26) diamankan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan warga asing itu sebagai kasus pertama dibongkar awal tahun 2023 ini.

"Penindakan dilakukan terhadap WNA asal Brazil pada saat ketibaannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari pertama di awal tahun 2023," ujar Gatot Sugeng Wibowo di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (28/2/2023).

Gatot menjelaskan, penyelundupan narkotika golongan I jenis kokain ini dilakukan oleh GPS dengan modus false concealment atau penyembunyian barang tersebut di barang-barang lain. 

Saat menjalani aksinya, GPS mengaku ingin bepergian untuk berlibur dan  bermain selancar di Bali. 

Namun demikian, pihak imigrasi dan bea cukai Bandara Soekarno Hatta tidak menemukan bukti rencana kunjungan GPS tersebut.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis kokain dalam bentuk cair dengan berat netto atau 2.030 mililiter," kata dia.

Menurutnya, kokain tersebut disembunyikan dalam enam botol perlengkapan mandi atau toiletries milik GPS di dalam kopernya.

Peralatan mandi milik GPS itu berupa botol kemasan tersebut dikemas, seolah-olah berisi sabun mandi, sampo, obat kumur, dan lain sebagainya.

"Narkotika ini dikemas dalam perlengkapan mandi isi kemasan botol sabun mandi, sampo, obat kumur dan lainnya yang semuanya berisi cairan dengan bau, warna dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap WNA Pelaku Penyelundupan Kokain Cair Bernilai Miliaran Rupiah

Meski pada awalnya, hasil narkoba tes standar biasa petugas hanya mendapatkan hasil negatif dari narkotika.

Namun, kecurigaan petugas harus dibuktikan melalui pengujian lanjutan, yang kemudian hasilnya ditemukan positif narkotika jenis kokain.

"Untuk kasus kokain cair ini baru sekali terjadi, karena biasanya kokain itu bentuknya serbuk halus ya, karena biasanya kokain bentuknya serbuk halus ya," ujarnya.

Dari penindakan penyeludupan kokain cair itu, ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa.

Serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21.061.250.000. 

"Akibat perbuatannya GPS dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Gatot Sugeng Wibowo. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved