Teddy Minahasa Ditangkap
Teddy Minahasa Bongkar Lingkaran Setan Narkoba, Barang Bukti Disisihkan Lalu Dijual ke Bandar
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyinggung praktik menjual narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi di beberapa tempat.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membongkar lingkaran setan pada peredaran narkoba.
Teddy Minahasa menyinggung praktik menjual narkoba yang dilakukan oleh polisi di beberapa tempat.
Narkoba yang dijual tersebut, sejatinya adalah barang bukti hasil pengungkapan suatu kasus narkoba.
Sesuai peraturan perundang-undangan, barang bukti narkoba harus dimusnahkan.
Nyatanya, harga narkoba yang fantastis membuat sejumlah polisi silau hingga mau bersekutu dengan bandar narkoba.
Demi mendapatkan uang setara harga mobil terbaru, mereka menyisihkan barang bukti narkoba untuk dijual ke bandar narkoba.
Fakta tentang lingkaran setan peredaran narkoba ini diungkap Teddy Minahasa saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dody Prawiranegara merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dia didakwa menjual narkoba jenis sabu lewat perantaraan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sabu yang dijual merupakan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan narkoba.
Penjualan barang bukti tersebut dilakukan atas perintah Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat atau atasan langsung Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa juga menjadi terdakwa pada kasus ini namun sidangnya dilakukan terpisah.
Ketika menjawab pertanyaan di persidangan, Teddy menyebut ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.
Awalnya, kuasa hukum Dody Prawiranegara menanyakan maksud pernyataan Teddy terkait perintah kepada Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas.
Pasalnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy berubah-ubah.
Teddy sempat membuat pernyataan bahwa perintah untuk menukar tawas adalah upaya untuk menguji kejujuran Dody.
Pada kesempatan lain Teddy mengaku pernyataan "mengganti sabu dengan tawas" hanyalah candaan, hingga untuk menjebak Linda alias Anita Cepu.
"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" tanya kuasa hukum.
Teddy mengatakan bahwa pernyataan itu dia buat dalam waktu dan kondisi yang berbeda.
Hal tersebut juga dia lakukan sebagai cara untuk menguji akurasi hitungan barang bukti sabu yang dilakukan Dody.
Cara tersebut, kata Teddy, juga menjadi metode untuk mengingatkan Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu.
"Itu adalah cara saya menguji dia lurus atau tidak. Saudara Dody menangkap di LP Padang II tiga kilo, di Lapas Pariaman empat kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak," kata Teddy.
"Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya, supaya dia tidak melakukan itu (menjual barang bukti ke bandar narkoba)," kata Teddy.
Teddy lalu mengatakan, siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual ke banda narkoba.
"Semua tahu, Pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," katanya.
Teddy menambahkan, dirinya pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) dan punya pengalaman di Pengamanan Internal (Paminal) Polri sehingga tahu siapa saja anggota Polri yang nakal.
"Saya pernah jadi kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," ujar Teddy.
Sebagai informasi, ada tujuh terdakwa yang sedang menjalani persidangan kasus penjualan sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu di antaranya, Irjen Teddy Minahasa; AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru (Jakut), Kompol Kasranto; mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan (pembeli) saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Tanggal 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Teddy Minahasa Akan Ajukan Kasasi saat Kuasa Hukum Yakin Bisa Bebaskan dari Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Vonis Teddy Minahasa Tetap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Tentukan Nasibnya |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Kasus Penjualan Sabu, Istri Teddy Minahasa Pamer Tas Louis Vuitton Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.