Teddy Minahasa Ditangkap
Teddy Minahasa Kenal Anita Cepu Saat Kuliah di UI, Kerap ke Tempat Spa Bareng Teman-teman se-Kampus
Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan AKBP Dody Prawiranegara.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy mengaku mengenal sosok Linda Pujiastuti alias Mami Linda di tempat spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat.
Mereka kenal sekitar tahun 2005 saat Teddy sedang kuliah di Universitas Indonesia (UI) di sela-sela tugasnya sebagai anggota Polri.
"Sekitar tahun 2005 atau 2006, saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering, kalau selesai kuliah, sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ujar Teddy di persidangan.
Linda alias Anita merupakan resepsionis di hotel tersebut.
"Bertemu saudari Linda di resepsionis," kata Teddy Minahasa
Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin intens dan berlanjut kepada urusan bisnis.
Teddy Minahasa juga dikenalkan ke suami Linda yang berbisnis barang antik.
Setelah itu, Teddy Minahasa dan Linda tak berkomunkasi intens.
"Tahun 2007 tidak ada komunikasi lagi karena saya sedang Sespim dan penugasan tour of area. Saya ke Jawa Tengah," ujarnya.
Kemudian pada tahun 2019, komunikasi mereka kembali intens karena Linda memberikan informasi penyelundupan narkotika.
"Karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," ujar Teddy Minahasa.
Selang tiga tahun kemudian, mereka kembali berkomunikasi dan Linda menawarkan bisnis penjualan benda antik.
"Di 2022, yang bersangkutan menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darusalam," ujar Teddy Minahasa.
Penjelasan Teddy Minahasa serupa keterangan Linda alias Anita Cepu, hanya ada perbedaan tentang tahun pertama mereka kenal.
Pada persidangan sebelumnya, Linda menceritakan awal mula dirinya mengenal Teddy Minahasa.
Menurutnya, dia pertama kali mengenal Teddy pada tahun 2013.
Saat itu, Linda berprofesi sebagai guest relation officer (GRO) di Hotel Classic.
"Saya pernah bekerja di Hotel Classic, saya kenal dengan terdakwa (Teddy Minahasa) 2013. Saya sebagai GRO," katanya di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Dijelaskan oleh Linda bahwa GRO merupakan penghubung antara tamu hotel dengan wanita-wanita pemijat.
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," ujarnya.
Terkait pengakuan itu, penasihat hukum Teddy, Hotman Paris mencecarnya lebih lanjut.
Tempat itu dituding Hotman untuk melayani pijat plus-plus.
Anita pun membenarkan bahwa tempat itu menyediakan layanan pijat plus-plus.
"Ada anggota tim saya yang enggak datang, (mengecek) mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus. Apa benar?" tanya Hotman Paris.
"Betul," jawab Anita.
Di tempat itu, Anita mengaku menjadi GRO yang bertugas menawarkan layanan bagi para tamu.
Beberapa layanan yang ditawarkan di anataranya pijat kaki, pijat karaoke, dan pijiat plus-plus.
"Memberikan pelayanan seks gitu?" tanya Hotman lagi.
"Iya," jawab Linda.
Untuk diketahui, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Tanggal 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Teddy Minahasa Akan Ajukan Kasasi saat Kuasa Hukum Yakin Bisa Bebaskan dari Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Vonis Teddy Minahasa Tetap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hari Ini Hakim Tentukan Nasibnya |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Kasus Penjualan Sabu, Istri Teddy Minahasa Pamer Tas Louis Vuitton Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.