Seleb

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Artis sekaligus politisi Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Venna Melinda mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Artis sekaligus politisi Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Gugatan cerai yang dicabut Venna Melinda bernomer perkara 600/pdtg/2023/PJS.

"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Perkara nomer 600," ucap pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (2/3/2023).

Alasan Venna Melinda cabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan karena saran majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyarankan agar salah satu saja permohonan gugatan cerai yang diajukan.

"Kebetulan minggu lalu majelis hakim menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama, sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut," ujar Noor Akhmad.

Setelah mempertimbangkan, akhirnya Venna Melinda bersama tim kuasa hukumnya sepakat untuk mencabut gugatan cerainya.

"Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," tuturnya lagi.

Venna Melinda diwakili oleh kuasa hukumnya mencabut gugatan cerainya di Pengadulan Agama Jakarta Selatan.

Menurut Noor Akhmad, majelis hakim juga telah membacakan secara resmi terkait pencabutan perkara tersebut.

Dia menambahkan, proses perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda masih akan berlanjut.

Permohonan gugatan cerai talak dari Ferry Irawan masih diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomer perkara 595/PDTG/2023/PA.JS.

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Tidak Terima Putranya Terus Dipojokkan Venna Melinda

Baca juga: Venna Melinda Lebih Kencang Beribadah saat Jalani Proses Hukum KDRT Ferry Irawan

Meskipun demikian, Venna Melinda tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam proses perceraiannya nanti.

"Tapi untuk yang 595 tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ujarnya. 

Proses perceraian Venna Melinda masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hingga saat ini.

Gugatan perceraian imbas dari kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 lalu.

Saat itu, Venna Melinda dan Ferry Irawan sedang di Kediri, Jawa Timur.

Kemudian, kasus dugaan KDRT itu dilaporkan Venna Melinda ke ke polisi dan diproses di Mapolda Jawa Timur. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved