Satpol PP Kota Tangerang Ancam Gandeng BNN Gerebek Basamo Cafe Bila Masih Gelar Dugem

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berjanji akan menggerebek Basamo Cafe bila tetap menampilkan disc jockye (DJ).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Satpol PP Kota Tangerang menggeruduk Basamo Cafe yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, usai diketahui menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berjanji akan menggerebek Basamo Cafe bila tetap menampilkan disc jockye (DJ).

Kepala Satuan Polisi Pramong Praja (Sapol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, penggerebekan Basamo Cafe dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat.

"Jika Basamo Cafe didapati kembali menyelenggarakan kegiatan house music, maka akan ada penindakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku," ujar Wawam Fauzi saat dikonfirmasi Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Masyarakat Keluhkan 2 Tiang Listrik dan Kabel Semrawut Tepat di Tengah Jalan KH Ashari

Nantinya, lanjut Wawan, Satpol PP Kota Tangerang akan datang kembali menggeruduk Basamo Cafe dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.

Pasalnya, kegiatan house music yang menampilkan DJ tersebut rentan dengan aktivitas peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.

"Penyelanggaraan house music itu cenderung akan adanya penyalahgunaan narkoba, minimal memancing. Saya tidak menuduh, jadi sementara saat ini kita tidak melibatkan BNN Kota Tangerang," kata dia.

"Untuk peringatan yang kami sampaikan ini masih dilakukan secara persuasif dengan menyampaikan teguran keras," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan house music dengan menampilkan DJ tidak boleh lagi.

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin adanya penyelenggaraan kegiatan house music dengan menampilkan DJ.

"Saya selaku Kasatpol PP Kota Tangerang meminta tidak ada lagi kegiatan house music yang digelar di Basamo Cafe ini," katanya.

"Kalau masih ada lagi kegiatan serupa, kami akan merekomendasikan agar izin usaha Basamo Cafe dicabut Pemkot Tangerang," ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang mendatangi Basamo Cafe di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki 8 Bulan Ditemukan Meninggal Dunia di Tumpukan Sampah Jembatan Ampera

Penggerudukan itu dilakukan usai mengetahui Basamo Cafe menggelar kegiatan house music dengan menampilkan Disc Jockey (DJ) di kedai kopi tersebut.

Selain itu, kegiatan house music yang digelar oleh Basamo Cafe dinilai dapat menimbulkan kerawanan akan adanya penyalahgunaan narkotika.

"Kami menggeruduk Basamo Cafe karena mereka menyelenggarakan aktivitas house music, sementara perijinan yang mereka miliki adalah live musik," jelas Wawan Fauzi.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved