Kriminal
Terlibat Penipuan Rp 1,3 Milliar, Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi di Makassar
Muhammad Akbar, selebgram Ajudan Pribadi (AP) diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,3 miliar.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Muhammad Akbar, selebgram Ajudan Pribadi (AP) diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,3 miliar terhadap korbannya, Minggu (12/3/2023) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirnasi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Andri mengungkapkan, AP diketahui melakukan dugaan penipuan setelah korbannya yang merupakan seorang pengusaha melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, November 2022 lalu.
"Kami telah amankan satu orang inisial A yang adalah selebgram. Sementara masih berporses di kami," katanya.
Andri mengatakan, selebgram Ajudan Prinadi tersebut ditangkap di wilayah Makassar dua hari lalu.
Ia diketahui melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

Kendati begitu, Andri belum membeberkan secara rinci terkait kasus yang menjerat AP tersebut.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian kurang lebih Rp 1,3 miliar," jelas Andri.
Sehingga, lanjut Andri, kasus AP tersebut masuk ke dalam Pasal 378 KUHP.
"Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP," ujarnya.
Andri mengkonfirmasi, kini AP sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.