Edukasi

Abdul Fikri Faqih Luncurkan Buku Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi, Panduan Pelaku Ekonomi kreatif

Seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan pandemi, perlahan industri ekonomi kreatif kembali bangkit.

Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meluncurkan buku berjudul Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi di acara talkshow bertajuk Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat di gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ekonomi kreatif kini semakin marak di Indonesia.

Apalagi, sejak muncul Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mulai bermunculan para pelaku usaha, bukan hanya di sektor formal saja, tapi juga digital yang merambah di media sosial.

Namun, sejak Pandemi Covid-19 pada awal Maret 2020 lalu, industri ekonomi kreatif mandek.

Banyak pelaku usaha yang gulung tikar karena terbentur pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Seiring keberhasilan pemerintah mengendalikan pandemi, perlahan industri ekonomi kreatif kembali bangkit.

Meski begitu, belum ada aturan yang mengikat UU Nomor 24/2019 belum berlaku.

Barulah pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Hal itu yang membuat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menulis buku berjudul ‘Kebangkitan Ekraf Dari Regulasi’, yang diluncurkan pada talkshow bertajuk ‘Membaca Itu Sehat, Menulis Itu Hebat’ di gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

 

 

Turut hadir Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparefrakf) Sandiaga Salahudin Uno, Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, dan konten kreator sekaligus komika Raim Laode.

“Buku ini membuat tentang undang-undang yang pertama kali di Indonesia tentang ekonomi kreatif,” ujar Fikri.

Ia mengungkapkan, industri ekonomi kreatif sudah ada sejak 2007 silam. Kemudian dibentuk kembali pada 2011, dan selang delapan tahun kemudian dibuatlah regulasi yang mengaturnya yakni UU Nomor 24/2019.

“Buku ini baru di launching sekarang, karena harus menunggu dulu PP diterbitkan pemerintah,” katanya. 

Fikri menjelaskan, buku ini bisa menjadi panduan bagi pelaku ekonomi kreatif, baik yang lama maupun pemula, dalam menjalankan roda usahanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved